Monopoli dan Anti-Monopoli

Definisi Monopoli

Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Ciri-ciri Perusahaan Monopoli :

  1. Hanya terdapat satu penjual dalam pasar.
  2. Tidak ada barang pengganti (substitusi) yang dapat dipasok oleh orang lain. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah no close substitute.
  3. Harga produk/layanan diatur oleh satu perusahaan. Perusahaan monopoli adalah price maker.
  4. Perusahaan lain (kompetitor baru) akan kesulitan untuk memasuki pasar.
  5. Konsumen tidak memiliki alternatif lain untuk pindah penyedia layanan (vendor).
  6. Praktek monopoli tentu saja dapat menimbulkan ketidakadilan atau kerugian untuk masyarakat.
  7. Umumnya perusahaan-perusahaan monopoli memiliki anggaran beriklan (dan pemasaran) yang relatif kecil.


Beberapa alasan yang menyebabkan suatu perusahaan dapat menjadi Monopoli, antara lain:


  1. Perusahaan tersebut menguasai bahan mentah (raw material) yang banyak dibutuhkan pembeli.
  2. Perusahaan memiliki teknik produksi atau cara produksi yang tidak dimiliki oleh orang lain.
  3. Adanya hak istimewa dari pemerintah, seperti hak paten atas penemuan tertentu dan lisensi.
  4. Perusahaan memiliki modal yang besar (misal gabungan beberapa perusahaan). Contoh perusahaan obat yang membeli perusahaan pesaing untuk menguasai pasar.
  5. Perusahaan memiliki prestasi atau keahlian yang unik dan tidak dimiliki oleh orang lain. Misal dalam bisnis startup, terdapat teknologi canggih artificial intelligent yang tidak dimiliki orang lain.
  6. Perusahaan sudah terlalu besar, sehingga menguasai hulu ke hilir dan membentuk ekosistem yang sulit dimasuki pemain baru.
  7. Adanya keterbatasan pasar dan sifat alamiah industri.


Kelemahan Pasar Monopoli:


  1. Dalam beberapa kasus pembeli (customer) dirugikan, karena pembeli tidak memiliki pilihan lain.
  2. Perusahaan monopoli terkadang memasang harga jual yang cukup mahal (tetapi dalam batasan terjangkau oleh pembeli), karena hanya ada satu penjual di pasar.
  3. Perusahaan monopoli sering mengeksploitasi faktor-faktor produksi dan sumber daya lainnya.


Definisi Anti-Monopoli

Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli adalah persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha

Tujuan Hukum Antimonopoli

  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil
  3. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkanpelaku usaha
  4. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat


UU yang mengatur tentang Monopoli dan Anti-Monopoli


Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999)
Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999) Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.

Negara yang menanut Anti-Monopoli

JERMAN
Jerman  Sejak  tahun  1909,  Jerman  telah  memiliki  Gesetz  gegen  Lauteren  Wettbewerb UWG  (Undang-undang  Melawan  Persaingan  Tidak  Sehat).  Namun  sejak  selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur yang  berbeda  system  ekonominya,  maka  UU  tersebut  tidak  relevan  lagi.  Di  Jerman Timur  yang  menganut  system  ekonomi  sosialis  dimana  perekonomian  disusun  dan dilaksanakan  secara  terpusat  oleh  Pemerintah  maka  UU  anti-monopoli  menjadi  tidak relevan,  sebaliknya  di  Jerman  Barat  yang  system  ekonominya  berorientasi  pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan  itu  parlemen  (Bundestag)  menyetujui  diundangkannya  Gesetz  gegen Wettbewerbsbescrankungen  (UU Perlindungan  Persaingan)  yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act. 



Sumber Referensi :

http://irmadevita.com/2013/praktik-monopoli-dan-persaingan-usaha-menurut-uu-no-5-tahun-1999/
https://www.finansialku.com/definisi-monopoli-adalah/
https://prezi.com/8z8b6zd59psn/anti-monopoli/
https://www.researchgate.net/publication/277743245_KEBIJAKAN_ANTI_MONOPOLI_DALAM_PEREKONOMIAN_INDONESIAhttps://www.researchgate.net/publication/277743245_KEBIJAKAN_ANTI_MONOPOLI_DALAM_PEREKONOMIAN_INDONESIA

Komentar

Postingan Populer