HAK KEKAYAAN INTEKTUAL
Pengertian HKI
Hak Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Jenis-jenis HKI
Secara umum HKI
mencakup 2 bagian yaitu :
1.
Hak cipta (copyrights)
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra
dan seni.
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Rights), yang mencakup :
·
Paten (Patent)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
·
Merek (trademark)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
·
Desain industri (industrial designs)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuits)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.
·
Rahasia dagang (trade secret)
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
·
Indikasi Geografis (Geographical Indication)
Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Indikasi-geografis dilindungi
sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena
faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.
·
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Menurut UU No. 29
Tahun 2000 Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada
pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu
Contoh Kasus :
Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing
terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam
yang telah Roy patenkan pada Juli 2014.
Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian
telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih
mendalami kasus terkait.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami
akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi
tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain," kata
Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015).
Mengenai status Minati, Martinus menerangkan
bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. "Saudari
Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada
pemeriksaan," sambung Martinus.
Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus
melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim
dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati
juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014.
Martinus juga menambahkan bahwa antara
terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama.
"Pihak terlapor dan pelapor sudah saling
kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada
pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta," jelas
Martinus. (fei)
Cita Citrawinda Priapantja, Budaya Hukum Indonesia
menghadapi Globalisasi: Perlindungan Rahasia agang di Bidang Farmasi, Op.Cit.
hal. 31-32, sebagaimana dikutip dari Howard Davies & David Holdcroft,
Jurisprudence, Texts and Commentary (London:Butterworth & Co. Ltd, 1991),
hal. 34-35
http://m.liputan6.com/showbiz/read/2165066/kasus-pelanggaran-hak-cipta-status-minati-atmanegara-masih-saksi
http://m.liputan6.com/showbiz/read/2165066/kasus-pelanggaran-hak-cipta-status-minati-atmanegara-masih-saksi

Komentar
Posting Komentar